Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Badan Hukum Keagamaan Katolik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Hukum Keagamaan Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas di bidang: a. karya pastoral gereja; dan b. karya sosial gereja. (2) Tugas bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal berdasarkan usulan dari pimpinan Badan Hukum Keagamaan Katolik.
Koreksi Anda