Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Badan Hukum Keagamaan Katolik
Teks Saat Ini
(1) Badan Hukum Keagamaan Katolik terdiri atas:
a. KWI, yang didirikan oleh pemimpin Gereja Universal;
b. Keuskupan Agung, yang didirikan oleh pemimpin Gereja Universal;
c. Keuskupan, yang didirikan oleh pemimpin Gereja Universal;
d. Prefektur, yang didirikan oleh pemimpin Gereja Universal;
e. Paroki, yang didirikan oleh uskup agung atau uskup;
f. Stasi, yang didirikan oleh uskup agung atau uskup;
g. Tarekat/Ordo/Kongregasi/KOPTARI atau nama lain yang sejenis, yang didirikan oleh pemimpin Tarekat/Ordo/Kongregasi/KOPTARI dan ditetapkan oleh pemimpin Gereja Universal, uskup agung, atau uskup;
h. Kerk en Arm Bestuur atau pengurus gereja dan amal Roma Katolik, badan, atau nama lain yang sejenis, yang didirikan oleh uskup agung atau uskup;
i. Seminari, yang didirikan oleh uskup agung atau uskup; dan
j. Badan Keagamaan Katolik lain yang didirikan oleh paus, uskup, atau pemimpin Tarekat/Ordo/ Kongregasi.
(2) Status Badan Hukum Keagamaan Katolik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pada Staatsblad 1927 Nomor 155, Nomor 156, Nomor 157, dan Nomor
532.
Koreksi Anda
