Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Badan Hukum Keagamaan Katolik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Hukum Keagamaan Katolik terdiri atas: a. KWI, yang didirikan oleh pemimpin Gereja Universal; b. Keuskupan Agung, yang didirikan oleh pemimpin Gereja Universal; c. Keuskupan, yang didirikan oleh pemimpin Gereja Universal; d. Prefektur, yang didirikan oleh pemimpin Gereja Universal; e. Paroki, yang didirikan oleh uskup agung atau uskup; f. Stasi, yang didirikan oleh uskup agung atau uskup; g. Tarekat/Ordo/Kongregasi/KOPTARI atau nama lain yang sejenis, yang didirikan oleh pemimpin Tarekat/Ordo/Kongregasi/KOPTARI dan ditetapkan oleh pemimpin Gereja Universal, uskup agung, atau uskup; h. Kerk en Arm Bestuur atau pengurus gereja dan amal Roma Katolik, badan, atau nama lain yang sejenis, yang didirikan oleh uskup agung atau uskup; i. Seminari, yang didirikan oleh uskup agung atau uskup; dan j. Badan Keagamaan Katolik lain yang didirikan oleh paus, uskup, atau pemimpin Tarekat/Ordo/ Kongregasi. (2) Status Badan Hukum Keagamaan Katolik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pada Staatsblad 1927 Nomor 155, Nomor 156, Nomor 157, dan Nomor 532.
Koreksi Anda