Koreksi Pasal II
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 81 Tahun 2022 tentang Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri
Teks Saat Ini
1. Perubahan bentuk PTKN yang sudah diajukan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, diproses sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juli 2024
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
Œ
YAQUT CHOLIL QOUMAS
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 81 TAHUN 2022 TENTANG PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI
I.
Rincian Persyaratan Perubahan Bentuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri
a. Kualifikasi Minimum Pendidikan Dosen
No .
Kualifikasi Pendidikan Perubahan Bentuk Akademi ke Sekolah Tinggi Sekolah Tinggi ke Institut Institut ke Universitas
1. Magister 20 (dua puluh) orang 40 (empat puluh) orang 60 (enam puluh) orang
2. Doktor - 8 (delapan) orang 12 (dua belas) orang
b. Kualifikasi Minimum Kepangkatan Akademik Dosen
No .
Kualifikasi Dosen Perubahan Bentuk Akademi ke Sekolah Tinggi Sekolah Tinggi ke Institut Institut ke Universitas
1. Lektor 6 (enam) orang 12 (dua belas) orang 16 (enam belas) orang
2. Lektor Kepala - 6 (enam) orang 8
(delapan) orang
3. Guru Besar - - 4 (empat) orang
c. Rasio Jumlah Dosen dan Mahasiswa
No .
Rumpun Ilmu Rasio Dosen dan Mahasiswa Akademi ke Sekolah Tinggi Sekolah Tinggi ke Institut Institut ke Universitas
1. Ilmu Agama 1 : 25 - 40 (satu banding dua puluh lima) sampai dengan empat puluh) 1 : 25 - 40 (satu banding dua puluh lima) sampai dengan empat puluh) 1 : 25 - 40 (satu banding dua puluh lima) sampai dengan empat puluh)
d. Jumlah Mahasiswa
No.
Jumlah Mahasiswa Perubahan Bentuk Akademi ke Sekolah Tinggi Sekolah Tinggi ke Institut Institut ke Universitas
1. Mahasiswa 480 (empat ratus delapan puluh) mahasiswa 960 (sembilan ratus enam puluh) mahasiswa
4.680 (empat ribu enam ratus delapan puluh) mahasiswa
e. Minimal Jumlah dan Jenis Program Studi dan/atau Fakultas
No .
Program Studi
Perubahan bentuk Akademi ke Sekolah Tinggi Sekolah Tinggi ke Institut Institut ke Universitas Program Studi Program Studi Fakultas Program Studi Fakultas
1. Sarjana terapan 2 (dua) sarjana terapan - - - -
2. Program S1 - 4 (empat) Program Studi dengan paling sedikit 2 (dua) bidang ilmu yang berbeda - 8 delapan) Program Studi dengan paling sedikit 3 (tiga) bidang ilmu yang berbeda 4 empat) Fakultas
3. Pasca sarjana - - - - 2 (dua) Program Studi
f. Minimal Jumlah Tenaga Kependidikan
No .
Jenis Tenaga Kependidikan Perubahan bentuk Akademi ke Sekolah Tinggi Sekolah Tinggi ke Institut Institut ke Universitas
1. Pelaksana/ Jabatan Fungsional 8 (delapan) orang 16
(enam belas) orang 32 (tiga puluh dua) orang
g. Minimal Jumlah Peringkat Akreditasi Program Studi
No .
Peringkat Akreditasi Perubahan bentuk Akademi ke Sekolah Tinggi Sekolah Tinggi ke Institut Institut ke Universitas
1. Peringkat Unggul/A - - 2 (dua) Program Studi
2. Peringkat Baik Sekali/B 2 (dua) Program Studi
2 (dua) Program Studi
6 (enam) Program Studi
h. Minimal Jumlah Sarana dan Prasarana
No .
Sarana dan Prasarana Perubahan Bentuk Akademi ke Sekolah Tinggi Sekolah Tinggi ke Institut Institut ke Universitas 1 Tanah/Lahan
25.000 m2 (dua puluh lima ribu meter persegi)
50.000 m2 (lima puluh ribu meter persegi)
100.000 m2 (seratus ribu meter persegi) 2 Gedung
a. Ruang Kuliah minimal 1 m2 (satu meter minimal 1 m2 (satu meter minimal 1 m2 (satu meter
persegi) per mahasiswa persegi) per mahasiswa persegi) per mahasiswa
b. Ruang Kantor Administrasi minimal 4 m2 (empat meter persegi) per orang minimal 4 m2 (empat meter persegi) per orang minimal 4 m2 (empat meter persegi) per orang
c. Ruang Perpustakaan 200 m2 (dua ratus meter persegi), termasuk ruang baca yang harus dikembangkan sesuai dengan pertambahan jumlah mahasiswa 200 m2 (dua ratus meter persegi), termasuk ruang baca yang harus dikembangkan sesuai dengan pertambahan jumlah mahasiswa 200 m2 (dua ratus meter persegi), termasuk ruang baca yang harus dikembangkan sesuai dengan pertambahan jumlah mahasiswa
d. Ruang Komputer, laboratorium, dan sarana praktikum dan/ atau penelitian sesuai dengan kebutuhan setiap Program Studi sesuai dengan kebutuhan setiap Program Studi sesuai dengan kebutuhan setiap Program Studi
e. Ruang Dosen Tetap minimal 4 m2 (empat meter persegi) per orang minimal 4 m2 (empat meter persegi) per orang minimal 4 m2 (empat meter persegi) per orang 3 Koleksi Buku Perpustakaan minimal 400 (empat ratus) judul buku per program studi sesuai dengan bidang keilmuan pada program studi minimal 400 (empat ratus) judul buku per program studi sesuai dengan bidang keilmuan pada program studi minimal 400 (empat ratus) judul buku per program studi sesuai dengan bidang keilmuan pada program studi 4 Koleksi atau Akses Jurnal (terakreditasi) minimal 2 (dua) koleksi jurnal terindeks sesuai dengan bidang keilmuan program studi dengan volume lengkap selama minimal 3 (tiga) tahun minimal 2 (dua) koleksi jurnal terindeks sesuai dengan bidang keilmuan program studi dengan volume lengkap selama minimal 3 (tiga) tahun minimal 3 (tiga) koleksi jurnal terindeks sesuai dengan bidang keilmuan program studi dengan volume lengkap selama minimal 3 (tiga) tahun
II.
Rincian Persyaratan Perubahan Bentuk Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen Negeri
a. Kualifikasi Minimum Pendidikan Dosen
No.
Kualifikasi Pendidikan Perubahan Bentuk Akademi ke Sekolah Tinggi Sekolah Tinggi ke Institut Institut ke Universitas
1. Magister 12 (dua belas) orang 24 (dua puluh empat) orang 50 (lima puluh) orang
2. Doktor - 6 (enam) orang 10 (sepuluh) orang
b. Kualifikasi Minimum Kepangkatan Akademik Dosen
No.
Kualifikasi Dosen Perubahan Bentuk Akademi ke Sekolah Tinggi Sekolah Tinggi ke Institut Institut ke Universitas
1. Lektor
- 12 (dua belas) orang 16 (enam belas) orang
2. Lektor Kepala - 1 (satu) orang 6 (enam) orang
3. Guru Besar - - 3 (tiga) orang
c. Rasio Jumlah Dosen dan Mahasiswa
No.
Rumpun Ilmu Rasio Dosen dan Mahasiswa Akademi ke Sekolah Tinggi Sekolah Tinggi ke Institut Institut ke Universitas
1. Ilmu Agama 1 :
15 (satu banding lima belas) 1 :
20 (satu banding dua puluh) 1 : 34 (satu banding tiga puluh empat)
d. Jumlah Mahasiswa
No.
Jumlah Mahasiswa Perubahan Bentuk Akademi ke Sekolah Tinggi Sekolah Tinggi ke Institut Institut ke Universitas
1. Mahasiswa 250 (dua ratus lima puluh) mahasiswa 600 (enam ratus) mahasiswa
2.040 (dua ribu) empat puluh mahasiswa
e. Minimal Jumlah dan Jenis Program Studi dan/atau Fakultas
No.
Program Studi
Perubahan bentuk Akademi ke Sekolah Tinggi Sekolah Tinggi ke Institut Institut ke Universitas Program Studi Program Studi Fakultas Program Studi Fakultas
1. Sarjana terapan 2 (dua) sarjana terapan - - - -
2. Program S1 - 4 (empat) Program Studi - 6 (enam) Program Studi 3 (tiga) Fakultas
dengan paling sedikit 2 (dua) bidang ilmu yang berbeda dengan paling sedikit 3 (tiga) bidang ilmu yang berbeda
3. Pasca sarjana - - - - 2 (dua) Program Studi
f. Minimal Jumlah Tenaga Kependidikan
No.
Jenis Tenaga Kependidikan Perubahan bentuk Akademi ke Sekolah Tinggi Sekolah Tinggi ke Institut Institut ke Universitas
1. Pelaksana/ Jabatan Fungsional 5 (lima) orang 10 (sepuluh) orang 20 (dua puluh) orang
g. Minimal Jumlah Peringkat Akreditasi Program Studi
No.
Peringkat Akreditasi Perubahan bentuk Akademi ke Sekolah Tinggi Sekolah Tinggi ke Institut Institut ke Universitas
1. Terakreditasi Semua Program Studi Terakreditasi Semua Program Studi Terakreditasi Semua Program Studi Terakreditasi
h. Minimal Jumlah Sarana dan Prasarana
No.
Sarana dan Prasarana Perubahan Bentuk Akademi ke Sekolah Tinggi Sekolah Tinggi ke Institut Institut ke Universitas 1 Tanah/Lahan
10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi)
20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi)
50.000 m2 (lima puluh ribu meter persegi) 2 Gedung
a. Ruang Kuliah minimal 1 m2 (satu meter persegi) per mahasiswa minimal 1 m2 (satu meter persegi) per mahasiswa minimal 1 m2 (satu meter persegi) per mahasiswa
b. Ruang Kantor Administrasi minimal 4 m2 (empat meter persegi) per orang minimal 4 m2 (empat meter persegi) per orang minimal 4 m2 (empat meter persegi) per orang
c. Ruang Perpustakaan 200 m2 (dua ratus meter persegi), termasuk ruang baca yang harus dikembangkan sesuai dengan pertambahan jumlah 200 m2 (dua ratus meter persegi), termasuk ruang baca yang harus dikembangkan sesuai dengan pertambahan jumlah 200 m2 (dua ratus meter persegi), termasuk ruang baca yang harus dikembangkan sesuai dengan pertambahan jumlah
mahasiswa mahasiswa mahasiswa
d. Ruang komputer, laboratorium, dan sarana praktikum dan /atau penelitian sesuai dengan kebutuhan setiap Program Studi sesuai dengan kebutuhan setiap Program Studi sesuai dengan kebutuhan setiap Program Studi
e. Ruang Dosen Tetap minimal 4 m2 (empat meter persegi) per orang minimal 4 m2 (empat meter persegi) per orang minimal 4 m2 (empat meter persegi) per orang 3 Koleksi Buku Perpustakaan minimal 400 (empat ratus) judul buku per program studi sesuai dengan bidang keilmuan pada program studi minimal 400 (empat ratus) judul buku per program studi sesuai dengan bidang keilmuan pada program studi minimal 400 (empat ratus) judul buku per program studi sesuai dengan bidang keilmuan pada program studi 4
Koleksi atau Akses Jurnal (terakreditasi)
minimal 1 (satu) koleksi jurnal terindeks sesuai dengan bidang keilmuan program studi dengan volume lengkap selama minimal 3 (tiga) tahun minimal 1 (satu) koleksi jurnal terindeks sesuai dengan bidang keilmuan program studi dengan volume lengkap selama minimal 3 (tiga) tahun minimal 2 (dua) koleksi jurnal terindeks sesuai dengan bidang keilmuan program studi dengan volume lengkap selama minimal 3 (tiga) tahun
III. Rincian Persyaratan Perubahan Bentuk Perguruan Tinggi Keagamaan Hindu Negeri
a. Kualifikasi Minimum Pendidikan Dosen
No .
Kualifikasi Pendidikan Perubahan Bentuk Akademi ke Sekolah Tinggi Sekolah Tinggi ke Institut Institut ke Universitas
1. Magister 12 (dua belas) orang 24 (dua puluh empat) orang 50 (lima puluh) orang
2. Doktor - 6 (enam) orang 10 (sepuluh) orang
b. Kualifikasi Minimum Kepangkatan Akademik Dosen
No Kualifikasi Dosen Perubahan Bentuk Akademi ke Sekolah Tinggi Institut ke
.
Sekolah Tinggi ke Institut Universitas
1. Lektor
- 12 (dua belas) orang 16 (enam belas) orang
2. Lektor Kepala - 1 (satu) orang 4 (empat) orang
3. Guru Besar - - 1 (satu) orang
c. Rasio Jumlah Dosen dan Mahasiswa
No .
Rumpun Ilmu Rasio Dosen dan Mahasiswa Akademi ke Sekolah Tinggi Sekolah Tinggi ke Institut Institut ke Universitas
1. Ilmu Agama 1 :
10 (satu banding sepuluh) 1 : 15 (satu banding lima belas) 1 : 15 (satu banding lima belas)
d. Jumlah Mahasiswa
No.
Jumlah Mahasiswa Perubahan Bentuk Akademi ke Sekolah Tinggi Sekolah Tinggi ke Institut Institut ke Universitas
1. Mahasiswa 250 (dua ratus lima puluh) mahasiswa 450 (empat ratus lima puluh) mahasiswa 900 (sembilan ratus) mahasiswa
e. Minimal Jumlah dan Jenis Program Studi dan/atau Fakultas
No .
Program Studi
Perubahan bentuk Akademi ke Sekolah Tinggi Sekolah Tinggi ke Institut Institut ke Universitas Program Studi Program Studi Fakultas Program Studi Fakultas
1. Sarjana terapan 2 (dua) sarjana terapan - - - -
2. Program S1 - 4 (empat) Program Studi dengan paling sedikit 2 (dua) bidang ilmu yang berbeda - 6 (enam) Program Studi dengan paling sedikit 3 (tiga) bidang ilmu yang berbeda 3 (tiga) Fakultas
3. Pasca sarjana - - - - 1 (satu) Program Studi
f. Minimal Jumlah Tenaga Kependidikan
No .
Jenis Tenaga Kependidikan Perubahan bentuk Akademi ke Sekolah Tinggi Sekolah Tinggi ke Institut Institut ke Universitas
1. Pelaksana/ Jabatan Fungsional 5 (lima) orang 10 (sepuluh) orang 20 (dua puluh) orang
g. Minimal Jumlah Peringkat Akreditasi Program Studi
No .
Peringkat Akreditasi Perubahan bentuk Akademi ke Sekolah Tinggi Sekolah Tinggi ke Institut Institut ke Universitas
1. Terakreditasi Semua Program Studi Terakreditasi Semua Program Studi Terakreditasi Semua Program Studi Terakreditasi
h. Minimal Jumlah Sarana dan Prasarana
No .
Sarana dan Prasarana Perubahan Bentuk Akademi ke Sekolah Tinggi Sekolah Tinggi ke Institut Institut ke Universitas 1 Tanah/Lahan
10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi)
20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi)
50.000 m2 (lima puluh ribu meter persegi) 2 Gedung
a. Ruang Kuliah minimal 1 m2 (satu meter persegi) per mahasiswa minimal 1 m2 (satu meter persegi) per mahasiswa minimal 1 m2 (satu meter persegi) per mahasiswa
b. Ruang Kantor Administrasi minimal 4 m2 (empat meter persegi) per orang minimal 4 m2 (empat meter persegi) per orang minimal 4 m2 (empat meter persegi) per orang
c. Ruang Perpustakaan 200 m2 (dua ratus meter persegi), termasuk ruang baca yang harus dikembangkan sesuai dengan pertambahan jumlah mahasiswa 200 m2 (dua ratus meter persegi), termasuk ruang baca yang harus dikembangkan sesuai dengan pertambahan jumlah mahasiswa 200 m2 (dua ratus meter persegi), termasuk ruang baca yang harus dikembangkan sesuai dengan pertambahan jumlah mahasiswa
d. Ruang Komputer, laboratorium, dan sarana praktikum dan /atau penelitian sesuai dengan kebutuhan setiap Program Studi sesuai dengan kebutuhan setiap Program Studi sesuai dengan kebutuhan setiap Program Studi
e. Ruang Dosen Tetap minimal 4 m2 (empat meter persegi) per orang minimal 4 m2 (empat meter persegi) per orang minimal 4 m2 (empat meter persegi) per orang 3 Koleksi Buku Perpustakaan minimal 400 (empat ratus) judul buku per program studi sesuai dengan bidang keilmuan pada program studi minimal 400 (empat ratus) judul buku per program studi sesuai dengan bidang keilmuan pada program studi minimal 400 (empat ratus) judul buku per program studi sesuai dengan bidang keilmuan pada program studi 4 Koleksi atau Akses Jurnal (terakreditasi) minimal 1 (satu) koleksi jurnal terindeks sesuai dengan bidang keilmuan program studi dengan volume lengkap selama minimal 3 (tiga) tahun minimal 1 (satu) koleksi jurnal terindeks sesuai dengan bidang keilmuan program studi dengan volume lengkap selama minimal 3 (tiga) tahun minimal 2 (dua) koleksi jurnal terindeks sesuai dengan bidang keilmuan program studi dengan volume lengkap selama minimal 3 (tiga) tahun
IV. Rincian Persyaratan Perubahan Bentuk Perguruan Tinggi Keagamaan Buddha Negeri
a. Kualifikasi Minimum Pendidikan Dosen
No .
Kualifikasi Pendidikan Perubahan Bentuk Akademi ke Sekolah Tinggi Sekolah Tinggi ke Institut Institut ke Universitas
1. Magister 12 (dua belas) orang 32 (tiga puluh) dua orang 40 (empat puluh) orang
2. Doktor - 6 (enam) orang 10 (sepuluh) orang
b. Kualifikasi Minimum Kepangkatan Akademik Dosen
No .
Kualifikasi Dosen Perubahan Bentuk Akademi ke Sekolah Tinggi Sekolah Tinggi ke Institut Institut ke Universitas
1. Lektor
- 12 (dua belas) orang 17 (tujuh belas) orang
2. Lektor Kepala - 1 (satu) orang 3 (tiga) orang
3. Guru Besar - - 1 (satu) orang
c. Rasio Jumlah Dosen dan Mahasiswa
No Rumpun Ilmu Rasio Dosen dan Mahasiswa Akademi ke Sekolah Tinggi Institut ke
.
Sekolah Tinggi ke Institut Universitas
1. Ilmu Agama 1 : 10 (satu banding sepuluh) 1 : 12 (satu banding dua belas) 1 : 25 (satu banding dua puluh lima)
d. Jumlah Mahasiswa
No.
Jumlah Mahasiswa Perubahan Bentuk Akademi ke Sekolah Tinggi Sekolah Tinggi ke Institut Institut ke Universitas
1. Mahasiswa 120 (seratus dua puluh) mahasiswa 456 (empat ratus lima puluh enam) mahasiswa
1.250 (seribu dua ratus lima puluh) mahasiswa
e. Minimal Jumlah dan Jenis Program Studi dan/atau Fakultas
No .
Program Studi
Perubahan bentuk Akademi ke Sekolah Tinggi Sekolah Tinggi ke Institut Institut ke Universitas Program Studi Program Studi Fakultas Program Studi Fakultas
1. Sarjana terapan 2 (dua) sarjana terapan - - - -
2. Program S1 - 4 (empat) Program Studi dengan paling sedikit 2 (dua) bidang ilmu yang berbeda - 6 (enam) Program Studi dengan paling sedikit 3 (tiga) bidang ilmu yang berbeda 2 (dua) Fakultas
3. Pasca sarjana - - - - 1 (satu) Program Studi
f. Minimal Jumlah Tenaga Kependidikan
No.
Jenis Tenaga Kependidikan Perubahan bentuk Akademi ke Sekolah Tinggi Sekolah Tinggi ke Institut Institut ke Universitas
1. Pelaksana/ Jabatan Fungsional 5 (lima) orang 10 (sepuluh) orang 20 (dua puluh) orang
g. Minimal Jumlah Peringkat Akreditasi Program Studi
No.
Peringkat Akreditasi Perubahan bentuk Akademi ke Sekolah Tinggi Sekolah Tinggi ke Institut Institut ke Universitas
1. Terakreditasi Semua Program Studi Terakreditasi Semua Program Studi Terakreditasi Semua Program Studi Terakreditasi
h. Minimal Jumlah Sarana dan Prasarana
No.
Sarana dan Prasarana Perubahan Bentuk Akademi ke Sekolah Tinggi Sekolah Tinggi ke Institut Institut ke Universitas 1 Tanah/Lahan
10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi)
13.700 m2 (tiga belas ribu meter persegi)
25.000 m2 (tiga puluh ribu meter persegi)
2 Gedung
a. Ruang Kuliah minimal 1 m2 (satu meter persegi) per mahasiswa minimal 1 m2 (satu meter persegi) per mahasiswa minimal 1 m2 (satu meter persegi) per mahasiswa
b. Ruang Kantor Administrasi minimal 4 m2 (empat meter persegi) per orang minimal 4 m2 (empat meter persegi) per orang minimal 4 m2 (empat meter persegi) per orang
c. Ruang Perpustakaan 200 m2 (dua ratus meter persegi), termasuk ruang baca yang harus dikembangkan sesuai dengan pertambahan jumlah mahasiswa 200 m2 (dua ratus meter persegi), termasuk ruang baca yang harus dikembangkan sesuai dengan pertambahan jumlah mahasiswa 200 m2 (dua ratus meter persegi), termasuk ruang baca yang harus dikembangkan sesuai dengan pertambahan jumlah mahasiswa
d. Ruang Komputer, laboratorium, dan sarana praktikum dan /atau penelitian sesuai dengan kebutuhan setiap Program Studi sesuai dengan kebutuhan setiap Program Studi sesuai dengan kebutuhan setiap Program Studi
e. Ruang Dosen Tetap minimal 4 m2 (empat meter persegi) per orang minimal 4 m2 (empat meter persegi) per orang minimal 4 m2 (empat meter persegi) per orang 3 Koleksi Buku Perpustakaan minimal 400 (empat ratus) judul buku per program studi sesuai dengan bidang keilmuan pada program studi minimal 400 (empat ratus) judul buku per program studi sesuai dengan bidang keilmuan pada program studi minimal 400 (empat ratus) judul buku per program studi sesuai dengan bidang keilmuan pada program studi
Koleksi atau Akses Jurnal (terakreditasi) minimal 1 (satu) koleksi jurnal terindeks sesuai dengan bidang keilmuan program studi dengan volume lengkap selama minimal 3 (tiga) tahun minimal 1 (satu) koleksi jurnal terindeks sesuai dengan bidang keilmuan program studi dengan volume lengkap selama minimal 3 (tiga) tahun minimal 2 (dua) koleksi jurnal terindeks sesuai dengan bidang keilmuan program studi dengan volume lengkap selama minimal 3 (tiga) tahun
V.
Rincian Persyaratan Perubahan Bentuk Perguruan Tinggi Keagamaan Katolik Negeri
a. Kualifikasi Minimum Pendidikan Dosen
No .
Kualifikasi Pendidikan Perubahan Bentuk Akademi ke Sekolah Tinggi Sekolah Tinggi ke Institut Institut ke Universitas
1. Magister 12 (dua belas) orang 24 (dua puluh empat) orang 50 (lima puluh) orang
2. Doktor - 6 (enam) orang 10 (sepuluh) orang
b. Kualifikasi Minimum Kepangkatan Akademik Dosen
No .
Kualifikasi Dosen Perubahan Bentuk Akademi ke Sekolah Tinggi Sekolah Tinggi ke Institut Institut ke Universitas
1. Lektor
- 15 (lima belas) orang 20 (enam belas) orang
2. Lektor Kepala - 1 (satu) orang 4 (empat) orang
3. Guru Besar - - 1 (satu) orang
c. Rasio Jumlah Dosen dan Mahasiswa
No .
Rumpun Ilmu Rasio Dosen dan Mahasiswa Akademi ke Sekolah Tinggi Sekolah Tinggi ke Institut Institut ke Universitas
1. Ilmu Agama 1 :
15 (satu banding lima belas) 1 :
20 (satu banding dua puluh tujuh) 1 : 30 (satu banding tiga puluh)
d. Jumlah Mahasiswa
No.
Jumlah Mahasiswa Perubahan Bentuk Akademi ke Sekolah Tinggi Sekolah Tinggi ke Institut Institut ke Universitas
1. Mahasiswa 250 (dua ratus lima puluh) mahasiswa 600 (enam ratus) mahasiswa
1.800 (seribu delapan seratus) mahasiswa
e. Minimal Jumlah dan Jenis Program Studi dan/atau Fakultas
No .
Program Studi
Perubahan bentuk Akademi ke Sekolah Tinggi Sekolah Tinggi ke Institut Institut ke Universitas Program Studi Program Studi Fakultas Program Studi Fakultas
1. Sarjana terapan 2 (dua) sarjana terapan - - - -
2. Program S1 - 3 (tiga) Program Studi dengan paling sedikit 2 (dua) bidang ilmu yang berbeda - 6 (enam) Program Studi dengan paling sedikit 3 (tiga) bidang ilmu yang berbeda 3 (tiga) Fakultas
3. Pasca sarjana - - - - 1 (satu) Program Studi
f. Minimal Jumlah Tenaga Kependidikan
No .
Jenis Tenaga Kependidikan Perubahan bentuk Akademi ke Sekolah Tinggi Sekolah Tinggi ke Institut Institut ke Universitas
1. Pelaksana/ Jabatan Fungsional 5 (lima) orang 15 (lima belas) orang 25 (dua puluh lima) orang
g. Minimal Jumlah Peringkat Akreditasi Program Studi
No .
Peringkat Akreditasi Perubahan bentuk Akademi ke Sekolah Tinggi Sekolah Tinggi ke Institut Institut ke Universitas
1. Terakreditasi Semua Program Studi Terakreditasi Semua Program Studi Terakreditasi Semua Program Studi Terakreditasi
h. Minimal Jumlah Sarana dan Prasarana
No .
Sarana dan Prasarana Perubahan Bentuk Akademi ke Sekolah Tinggi Sekolah Tinggi ke Institut Institut ke Universitas 1 Tanah/Lahan
10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi)
45.000 m2 (empat puluh lima ribu meter persegi)
70.000 m2 (tujuh puluh ribu meter persegi) 2 Gedung
a. Ruang Kuliah minimal 1 m2 (satu meter persegi) per mahasiswa minimal 1 m2 (satu meter persegi) per mahasiswa minimal 1 m2 (satu meter persegi) per mahasiswa
b. Ruang Kantor Administrasi minimal 4 m2 (empat meter persegi) per orang minimal 4 m2 (empat meter persegi) per orang minimal 4 m2 (empat meter persegi) per orang
c. Ruang Perpustakaan 200 m2 (dua ratus meter persegi), termasuk ruang baca yang harus dikembangkan sesuai dengan pertambahan jumlah mahasiswa 200 m2 (dua ratus meter persegi), termasuk ruang baca yang harus dikembangkan sesuai dengan pertambahan jumlah mahasiswa 200 m2 (dua ratus meter persegi), termasuk ruang baca yang harus dikembangkan sesuai dengan pertambahan jumlah mahasiswa
d. Ruang komputer, laboratoriu m, dan sarana praktikum dan /atau penelitian sesuai dengan kebutuhan setiap Program Studi sesuai dengan kebutuhan setiap Program Studi sesuai dengan kebutuhan setiap Program Studi
e. Ruang Dosen Tetap minimal 4 m2 (empat meter persegi) per orang minimal 4 m2 (empat meter persegi) per orang minimal 4 m2 (empat meter persegi) per orang 3 Koleksi Buku Perpustakaan minimal 400 (empat ratus) judul buku per program studi sesuai dengan bidang keilmuan pada program studi minimal 400 (empat ratus) judul buku per program studi sesuai dengan bidang keilmuan pada program studi minimal 400 (empat ratus) judul buku per program studi sesuai dengan bidang keilmuan pada program studi 4 Koleksi atau Akses Jurnal (terakreditasi) minimal 1 (satu) koleksi jurnal terindeks sesuai dengan bidang keilmuan program studi dengan volume lengkap selama minimal 3 (tiga) tahun minimal 1 (satu) koleksi jurnal terindeks sesuai dengan bidang keilmuan program studi dengan volume lengkap selama minimal 3 (tiga) tahun minimal 2 (dua) koleksi jurnal terindeks sesuai dengan bidang keilmuan program studi dengan volume lengkap selama minimal 3 (tiga) tahun
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YAQUT CHOLIL QOUMAS
Koreksi Anda
