Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 81 Tahun 2022 tentang Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal kualifikasi pendidikan dan kualifikasi kepangkatan akademik minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a dan huruf b lebih rendah, dapat dipenuhi dengan kualifikasi pendidikan dan kualifikasi kepangkatan akademik yang lebih tinggi.
(2) Dalam hal jumlah guru besar atau lektor kepala belum terpenuhi, PTKN yang akan ditetapkan menjadi Universitas atau Institut harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b melalui kerja sama penugasan guru besar atau lektor kepala dari PTK atau perguruan tinggi lain.
(3) Dihapus.
2. Ketentuan Lampiran diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
