Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PEMBAGIAN ZONA, BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SAMPAI DENGAN NOL RUPIAH ATAU NOL PERSEN ATAS JASA PENGGUNAAN SARANA DANPRASARANA DALAM RANGKA MENDUKUNG PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI ASRAMA HAJI KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari asrama haji untuk jemaah haji reguler pada masa operasional haji dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah). (2) Pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan administratif berupa: a. asli surat panggilan masuk asrama; dan b. asli pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji. (3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diserahkan kepada petugas penyelenggara ibadah haji embarkasi atau petugas penyelenggara ibadah haji embarkasi antara.
Koreksi Anda