Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PEMBAGIAN ZONA, BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SAMPAI DENGAN NOL RUPIAH ATAU NOL PERSEN ATAS JASA PENGGUNAAN SARANA DANPRASARANA DALAM RANGKA MENDUKUNG PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI ASRAMA HAJI KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif atas jasa penggunaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dikelompokkan dalam: a. Zona A; b. Zona B; dan c. Zona C. (2) Pengelompokkan zona tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan lokasi asrama haji, tingkat kualitas layanan, fasilitas, dan pendapatan masyarakat. (3) Pengelompokkan asrama haji berdasarkan zona tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Besaran zona tarif asrama haji sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda