Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PEMBAGIAN ZONA, BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SAMPAI DENGAN NOL RUPIAH ATAU NOL PERSEN ATAS JASA PENGGUNAAN SARANA DANPRASARANA DALAM RANGKA MENDUKUNG PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI ASRAMA HAJI KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dari asrama haji diperoleh dari jasa penggunaan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi asrama haji pada Kementerian Agama.
(2) Jasa penggunaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. layanan kamar;
b. layanan ruang pertemuan atau aula; dan/atau
c. layanan manasik.
Koreksi Anda
