PENDAFTARAN
(1) Pendaftaran Jemaah Haji Reguler dilakukan sepanjang
tahun setiap Hari.
(2) Pendaftaran Jemaah Haji Reguler dilakukan pada Kantor Kementerian Agama sesuai dengan domisili Jemaah Haji Reguler.
(3) Warga
tidak dapat melakukan pendaftaran Jemaah Haji Reguler apabila:
a. masih berstatus daftar tunggu; atau
b. pernah menunaikan Ibadah Haji dalam jangka waktu paling singkat 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak menunaikan Ibadah Haji terakhir.
(4) Ketentuan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) tidak berlaku bagi Jemaah Haji Reguler yang akan bertugas sebagai PPIH, PHD, atau pembimbing KBIHU pada penyelenggaraan ibadah haji tahun berjalan.
(1) Jemaah Haji Reguler membayar setoran awal Bipih ke rekening BPKH melalui BPS Bipih untuk mendapatkan nomor validasi.
(2) Besaran setoran awal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Menteri.
(1) Setoran awal Bipih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) bukan dana talangan atau nama lain baik secara langsung maupun tidak langsung yang bersumber dari BPS Bipih.
(2) Dalam hal BPS Bipih diketahui memberikan dana talangan atau nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat melakukan pemblokiran dan/atau pencabutan user id Siskohat setelah dilakukan klarifikasi.
Warga negara INDONESIA yang mendaftar sebagai Jemaah Haji Reguler harus memenuhi persyaratan:
a. beragama Islam;
b. berusia paling rendah 12 (dua belas) tahun pada saat
mendaftar;
c. memiliki kartu keluarga;
d. memiliki kartu tanda penduduk sesuai dengan domisili atau kartu identitas anak;
e. memiliki akta kelahiran/kenal lahir, buku nikah/kutipan akta nikah, atau ijazah; dan
f. memiliki rekening atas nama Jemaah Haji Reguler pada BPS Bipih.
Kepemilikan rekening atas nama Jemaah Haji Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f dapat dibuka dan ditransaksikan melalui BPS Bipih di seluruh wilayah INDONESIA.
Pembayaran setoran awal Bipih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan dengan prosedur:
a. Jemaah Haji Reguler membayar setoran awal Bipih ke rekening BPKH melalui BPS Bipih;
b. BPS Bipih menerbitkan bukti setoran awal Bipih;
c. BPS Bipih menyampaikan bukti setoran awal Bipih kepada Jemaah Haji Reguler dengan tembusan ke Kantor Kementerian Agama secara elektronik.
Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat dilakukan melalui:
a. layanan pada Kantor Kementerian Agama;
b. layanan keliling; atau
c. layanan elektronik.
(1) Pendaftaran Jemaah Haji Reguler melalui layanan pada Kantor Kementerian Agama dan layanan keliling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dan huruf b dilakukan oleh Jemaah Haji Reguler dengan
menyerahkan salinan dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d, huruf e, dan huruf f, serta bukti pembayaran setoran awal Bipih.
(2) Petugas Kantor Kementerian Agama:
a. menginput data Jemaah Haji Reguler pada aplikasi Siskohat;
b. melakukan perekaman foto; dan
c. menyerahkan lembar bukti SPH yang memuat Nomor Porsi kepada Jemaah Haji Reguler.
(1) Pendaftaran Jemaah Haji Reguler melalui layanan elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dilakukan melalui aplikasi pendaftaran haji.
(2) Jemaah Haji Reguler melakukan:
a. registrasi pada aplikasi pendaftaran haji;
b. pengambilan foto diri; dan
c. mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d, huruf e, dan huruf f.
(3) Petugas Kantor Kementerian Agama melakukan verifikasi dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d dan huruf e.
(4) Jemaah Haji Reguler menerima lembar bukti SPH elektronik yang mencantumkan Nomor Porsi.
(5) Pelaksanaan pendaftaran haji secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
(1) Warga negara INDONESIA yang telah terdaftar sebagai Jemaah Haji Reguler dapat mengajukan permohonan perubahan data SPH.
(2) Perubahan data SPH sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh:
a. Kantor Kementerian Agama; dan
b. Direktorat Jenderal.
(3) Kantor Kementerian Agama dapat melakukan perubahan data SPH, kecuali:
a. nama Jemaah Haji Reguler;
b. nama orang tua;
c. tempat dan tanggal lahir;
d. status perkawinan;
e. status haji;
f. kabupaten/kota; atau
g. kode pos.
(1) Jemaah Haji Reguler mengajukan permohonan perubahan data secara tertulis kepada Kantor Kementerian Agama dengan melampirkan bukti yang sesuai.
(2) Dalam hal terjadi perubahan nama Jemaah Haji Reguler, wajib melampirkan bukti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kantor Kementerian Agama menerbitkan bukti perubahan data SPH.
(1) Menteri MENETAPKAN waktu pelunasan Bipih.
(2) Jemaah Haji Reguler yang berhak melunasi Bipih harus memenuhi persyaratan:
a. masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan;
b. berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah;
c. memenuhi persyaratan kesehatan; dan
d. belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak menunaikan Ibadah Haji yang terakhir.
(3) Dalam hal Jemaah Haji Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Jemaah Haji Reguler cadangan dapat
melunasi Bipih.
(4) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d tidak berlaku bagi Jemaah Haji Reguler yang akan bertugas sebagai PHD atau pembimbing KBIHU pada penyelenggaraan Ibadah Haji tahun berjalan.
(1) Jemaah Haji Reguler yang telah melunasi Bipih dan tidak dapat berangkat pada penyelenggaraan ibadah haji tahun berjalan karena alasan tertentu, dimasukkan dalam daftar prioritas berangkat tahun berikutnya.
(2) Alasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kesehatan;
b. menunggu mahram;
c. pendidikan;
d. berhadapan dengan persoalan hukum; atau
e. pekerjaan.
(3) Jemaah Haji Reguler yang berhak melunasi Bipih tahun berjalan dan tidak melakukan pelunasan Bipih, menjadi Jemaah Haji Reguler daftar berhak lunas Bipih untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun berikutnya.
Pendaftaran Jemaah Haji Reguler dinyatakan batal apabila Jemaah Haji:
a. meninggal dunia dan porsinya tidak dimanfaatkan oleh ahli waris;
b. membatalkan pendaftarannya; atau
c. dibatalkan pendaftarannya dengan alasan yang sah.
(1) Pembatalan pendaftaran Jemaah Haji Reguler yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dapat dilakukan oleh ahli waris apabila Jemaah Haji meninggal dunia antara waktu mendaftar sampai dengan sebelum masuk asrama haji Embarkasi atau
Embarkasi antara.
(2) Pembatalan pendaftaran Jemaah Haji Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dapat dilakukan oleh Jemaah Haji Reguler antara waktu mendaftar sampai dengan sebelum masuk asrama haji Embarkasi atau Embarkasi antara.
(3) Ahli waris atau Jemaah Haji Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib datang langsung ke Kantor Kementerian Agama atau melalui layanan keliling dengan menyampaikan permohonan secara tertulis pembatalan pendaftaran Jemaah Haji.
(4) Dalam hal Jemaah Haji Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berhalangan tetap atau sakit permanen, dapat memberikan kuasa kepada ahli waris dengan surat kuasa bermeterai cukup dan diketahui oleh kepala desa atau lurah.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi Jemaah Haji Reguler setelah masuk asrama haji Embarkasi atau Embarkasi antara mengalami sakit sehingga harus dirawat sampai dengan masa pemberangkatan berakhir.
(1) Jemaah Haji Reguler yang dibatalkan pendaftarannya dengan alasan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c disebabkan:
a. terbukti menggunakan kartu tanda penduduk atau kartu identitas anak yang tidak sah untuk pendaftaran haji;
b. berpindah kewarganegaraan;
c. berpindah agama;
d. meninggal dan tidak memiliki ahli waris; atau
e. meninggal dan berwasiat untuk tidak membatalkan pendaftaran haji.
(2) Pembatalan pendaftaran Jemaah Haji Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan dokumen yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau surat pernyataan dari Jemaah Haji Reguler yang diketahui oleh kepala desa atau lurah.
(3) Pembatalan pendaftaran Jemaah Haji Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada Jemaah Haji Reguler oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(1) Ahli waris berhak mendapatkan pengembalian saldo setoran Bipih bagi Jemaah Haji Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a.
(2) Jemaah Haji Reguler berhak mendapatkan pengembalian saldo setoran Bipih bagi Jemaah Haji Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dan huruf c.
(3) Dalam hal Jemaah Haji Reguler dibatalkan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf e, saldo setoran Bipih Jemaah Haji Reguler dikelola oleh BPKH sebagai wakil yang sah dari Jemaah Haji Reguler.
(1) Ahli waris mengajukan permohonan pengembalian saldo setoran Bipih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(1) secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama dengan melampirkan dokumen:
a. SPH;
b. bukti setoran Bipih;
c. fotokopi kartu tanda penduduk, kartu identitas anak, kartu keluarga ahli waris;
d. fotokopi rekening ahli waris;
e. fotokopi akta kematian dari instansi yang membidangi kependudukan dan catatan sipil atau surat keterangan kematian dari rumah sakit atau desa/kelurahan; dan
f. surat keterangan ahli waris dan kuasa waris.
(2) Jemaah Haji Reguler mengajukan permohonan pengembalian saldo setoran Bipih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama dengan melampirkan dokumen:
a. SPH;
b. bukti setoran Bipih;
c. fotokopi kartu tanda penduduk;
d. fotokopi rekening Jemaah Haji; dan
e. asli surat kuasa kepada ahli waris bagi Jemaah Haji Reguler yang berhalangan tetap atau sakit permanen.
Dalam hal Jemaah Haji Reguler telah melakukan pembayaran setoran awal Bipih dan belum melakukan pendaftaran Jemaah Haji Reguler, ahli waris atau Jemaah Haji Reguler mengajukan permohonan pengembalian saldo setoran Bipih secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama dengan melampirkan dokumen:
a. bukti setoran awal Bipih;
b. fotokopi kartu tanda penduduk, kartu identitas anak, atau kartu keluarga ahli waris;
c. fotokopi rekening Jemaah Haji Reguler atau ahli waris;
dan
d. asli surat kuasa ahli waris bagi Jemaah Haji Reguler yang berhalangan tetap atau sakit permanen.
(1) Nomor Porsi Jemaah Haji Reguler yang berstatus batal dapat diaktifkan kembali dengan alasan:
a. kesalahan sistem;
b. kesalahan entri data;
c. pembatalan sepihak yang dilakukan oleh selain Jemaah Haji Reguler; dan/atau
d. melaksanakan putusan pengadilan.
(2) Permohonan pengaktifan kembali nomor porsi Jemaah
Haji Reguler yang berstatus batal dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c diajukan oleh:
a. Jemaah Haji Reguler; dan/atau
b. Kepala Kantor Kementerian Agama.
(3) Permohonan pengaktifan kembali Nomor Porsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a disampaikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama domisili Jemaah Haji Reguler.
(4) Kepala Kantor Kementerian Agama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) mengajukan permohonan pengaktifan kembali Nomor Porsi Jemaah Haji Reguler yang berstatus batal kepada Direktur Jenderal.
(5) Pengaktifan kembali Nomor Porsi Jemaah Haji Reguler yang berstatus batal dilaksanakan setelah dilakukan verifikasi kepada Jemaah Haji.
(1) Jemaah Haji Reguler yang telah diumumkan berhak lunas dan tidak melunasi Bipih paling singkat 2 (dua) tahun berturut-turut, Jemaah Haji Reguler dikeluarkan dari berhak lunas pada tahun berikutnya.
(2) Dalam hal Jemaah Haji Reguler yang telah dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melakukan pelunasan Bipih setelah melapor ke Kantor Kementerian Agama.