Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler adalah rangkaian kegiatan pengelolaan pelaksanaan ibadah haji yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan Jemaah haji yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
2. Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah penyelenggaraan ibadah haji yang pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanannya bersifat khusus.
3. Jemaah Haji adalah Warga
yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan Ibadah Haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.