Biro Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan
Biro Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a yang selanjutnya disebut Biro AUPK mempunyai tugas melaksanakan penataan organisasi, perencanaan, administrasi keuangan, peraturan perundang-undangan, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan.
Biro AUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. pelaksanaan administrasi umum yang meliputi pelaksanaan ketatausahaan, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, dokumentasi dan publikasi, serta kerumahtanggaan;
c. penataan organisasi dan tata laksana, kepegawaian, hukum, dan peraturan perundang-undangan; dan
d. penyiapan pelaporan Institut.
Biro AUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 terdiri dari:
a. Bagian Umum;
b. Bagian Perencanaan;
c. Bagian Keuangan dan Akuntansi;
d. Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, kerumahtanggaan, dokumentasi, dan publikasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan ketatausahaan dan kearsipan;
b. pelaksanaan kerumahtanggaan dan pengelolaan barang milik negara;
dan
c. pelaksanaan dokumentasi dan publikasi.
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a terdiri dari:
a. Subbagian Tata Usaha dan Kearsipan;
b. Subbagian Rumah Tangga;
c. Subbagian Barang Milik Negara; dan
d. Subbagian Humas, Dokumentasi, dan Publikasi.
(1) Subbagian Tata Usaha dan Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan dan kearsipan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Subbagian Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b mempunyai tugas melaksanakan kerumahtanggaan.
(3) Subbagian Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan barang milik negara.
(4) Subbagian Humas, Dokumentasi, dan Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf d mempunyai tugas melaksanakan dokumentasi, publikasi, dan kehumasan.
Bagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan informasi, penyusunan rencana, program dan anggaran, evaluasi, serta pelaporan kinerja.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi;
b. pelaksanaan penyusunan rencana, program dan anggaran; dan
c. pelaksanaan evaluasi program, anggaran, dan pelaporan kinerja.
Bagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b terdiri dari:
a. Subbagian Data dan Informasi;
b. Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran; dan
c. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Program dan Anggaran.
(1) Subbagian Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan informasi.
(2) Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana, program, dan anggaran.
(3) Subbagian Penyusunan, Evaluasi dan Pelaporan Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c mempunyai tugas melaksanakan evaluasi program, anggaran, dan pelaporan kinerja.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Bagian Keuangan dan Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c mempunyai tugas melaksanakan anggaran, perbendaharaan, akuntansi instansi, sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara (SIMAK BMN), akuntansi badan layanan umum (BLU), dan pelaporan keuangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagai dimaksud dalam Pasal 38, Bagian Keuangan dan Akuntansi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan anggaran dan verifikasi anggaran;
b. pelaksanaan perbendaharaan.
c. pelaksanaan akuntansi instansi dan SIMAK BMN;
d. pelaksanaan akuntansi BLU; dan
e. pelaksanaan penyusunan laporan keuangan.
Bagian Keuangan dan Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c terdiri dari:
a. Subbagian Pelaksanaan Anggaran dan Perbendaharaan; dan
b. Subbagian Verifikasi, Akuntansi, SIMAK BMN, dan Pelaporan Keuangan.
(1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran dan Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a mempunyai tugas melaksanakan anggaran dan perbendaharaan.
(2) Subbagian verifikasi Akuntansi, SIMAK BMN, dan Pelaporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b mempunyai tugas melaksanakan verifikasi, akuntansi instansi, SIMAK BMN, akuntansi BLU, dan penyusunan laporan keuangan.
Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d mempunyai tugas melaksanakan penataan organisasi, tata laksana, kepegawaian, dan penyusunan peraturan perundang-undangan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Rektor.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum menyelenggarakan fungsi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pelaksanaan penataan organisasi, tata laksana, penyusunan standar operasional prosedur, dan standar pelayanan minimal;
b. pelaksanaan administrasi kepegawaian; dan
c. penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum.
Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d terdiri dari:
a. Subbagian Organisasi dan Tata Laksana;
b. Subbagian Kepegawaian; dan
c. Subbagian Hukum.
(1) Subbagian Organisasi dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penataan organisasi, tata laksana, standar operasional prosedur, standar pelayanan minimal, dan evaluasi kinerja organisasi serta penyusunan laporan kinerja.
(2) Subbagian Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan informasi pegawai, penyiapan pelaksanaan seleksi, pengangkatan, kepangkatan, mutasi, assesment dan pengembangan, dan kesejahteraan pegawai di lingkungan Institut.
(3) Subbagian Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan peraturan perundang- undangan, memberikan pertimbangan dan bantuan hukum.
Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b yang selanjutnya disebut Biro AAKK mempunyai tugas melaksanakan administrasi akademik, kemahasiswaan, pemberdayaan alumni, dan kerja sama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Biro AAKK menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan;
b. pengelolaan informasi dan pelayanan administrasi akademik;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. pelaksanaan kemahasiswaan dan pemberdayaan alumni; dan
d. pelaksanaan kerjasama perguruan tinggi dan pembinaan Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (PTAIS).
Biro AAKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terdiri dari:
a. Bagian Akademik;
b. Bagian Kemahasiswaan dan Alumni;
c. Bagian Kerja sama dan Kelembagaan; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan informasi akademik dan pelayanan administrasi akademik, dan layanan akademik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Bagian Akademik menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengelolaan informasi akademik;
b. pelaksanaan administrasi akademik; dan
c. pelaksanaan layanan akademik.
Bagian Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a terdiri dari:
a. Subbagian Informasi Akademik;
b. Subbagian Administrasi Akademik; dan
c. Subbagian Layanan Akademik.
(1) Subbagian Informasi Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan informasi akademik.
(2) Subbagian Administrasi Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b mempunyai tugas melakukan pelaksanaan administrasi akademik.
(3) Subbagian Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf c mempunyai tugas melakukan layanan akademik.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Bagian Kemahasiswaan dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b mempunyai tugas melaksanakan administrasi kemahasiswaan dan alumni.
Dalam melaksanakan tugas sebagai dimaksud dalam Pasal 53, Bagian Kemahasiswaan dan Alumni menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan administrasi kemahasiswaan;
b. pembinaan bakat dan minat mahasiswa; dan
c. pelaksanaan administrasi alumni.
Bagian Kemahasiswaan dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b terdiri dari:
a. Subbagian Kemahasiswaan;
b. Subbagian Bina Bakat dan Minat Mahasiswa; dan
c. Subbagian Administrasi Alumni.
(1) Subbagian Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a mempunyai tugas melaksanakan administrasi kemahasiswaan.
(2) Subbagian Bina Bakat dan Minat Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pembinaan bakat dan minat mahasiswa.
(3) Subbagian Administrasi Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf c mempunyai tugas melaksanakan administrasi dan pemberdayaan alumni.
Bagian Kerjasama dan Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c mempunyai tugas melaksanakan administrasi kerjasama, pengembangan kelembagaan, dan pembinaan PTAIS.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Bagian Kerja sama dan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan dan pelaksanaan administrasi kerjasama;
b. pengembangan kelembagaan; dan
c. pelaksanaan administrasi pembinaan PTAIS.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Bagian Kerjasama dan Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c terdiri dari:
a. Subbagian Kerjasama dan Pengembangan Lembaga; dan
b. Subbagian Bina PTAIS.
(1) Subbagian Kerjasama dan Pengembangan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, administrasi, dan pengembangan kerjasama dengan perguruan tinggi dan lembaga lain.
(2) Subbagian Bina PTAIS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf b mempunyai tugas melaksanakan administrasi dan penyiapan pembinaan PTAIS.