Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
(1) Susunan Organisasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Pendidikan Madrasah;
c. Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren;
d. Bidang Pendidikan Agama Islam;
e. Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
f. Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah;
g. Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf;
h. Pembimbing Masyarakat Kristen;
i. Pembimbing Masyarakat Katolik;
j. Pembimbing Masyarakat Hindu;
k. Pembimbing Masyarakat Buddha; dan
l. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Selain organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh membawahi Kantor Kementerian Agama:
a. Kabupaten Aceh Selatan;
b. Kabupaten Aceh Timur;
c. Kabupaten Aceh Barat;
d. Kabupaten Aceh Besar;
e. Kabupaten Pidie;
f. Kabupaten Aceh Utara;
g. Kota Banda Aceh;
h. Kota Sabang;
i. Kabupaten Aceh Tengah;
j. Kabupaten Aceh Tenggara;
k. Kabupaten Aceh Tamiang;
l. Kabupaten Bireuen;
m. Kabupaten Simeulue;
n. Kabupaten Aceh Singkil;
o. Kabupaten Aceh Barat Daya;
p. Kabupaten Gayo Lues;
q. Kabupaten Nagan Raya;
r. Kabupaten Aceh Jaya;
s. Kabupaten Bener Meriah;
t. Kabupaten Pidie Jaya;
u. Kota Langsa;
v. Kota Lhokseumawe; dan
w. Kota Subulussalam.
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan pelayanan, pembinaan administrasi keuangan dan barang milik negara di lingkungan kantor wilayah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta laporan;
b. pelaksanaan urusan keuangan;
c. penyusunan organisasi dan tata laksana;
d. pengelolaan urusan kepegawaian;
e. penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
f. pelaksanaan bimbingan kerukunan umat beragama;
g. pelayanan informasi dan hubungan masyarakat; dan
h. pelaksanaan urusan ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara pada Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Susunan Organisasi Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Keuangan;
b. Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kepegawaian;
c. Subbagian Hukum dan Kerukunan Umat Beragama;
d. Subbagian Informasi dan Hubungan Masyarakat;
e. Subbagian Umum; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Subbagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana, program dan anggaran, evaluasi dan laporan, serta pelaksanaan urusan keuangan.
(2) Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan organisasi dan tata laksana serta pengelolaan urusan kepegawaian.
(3) Subbagian Hukum dan Kerukunan Umat Beragama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan, bantuan hukum, dan pelaksanaan urusan kerukunan umat beragama serta pelayanan masyarakat Khonghucu.
(4) Subbagian Informasi dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan pengelolaan informasi dan hubungan masyarakat.
(5) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan, pemeliharan dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara.
Bidang Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan madrasah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bidang Pendidikan Madrasah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan madrasah;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang kurikulum dan evaluasi, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, pengembangan potensi siswa, kelembagaan, kerja sama, dan pengelolaan sistem informasi pendidikan madrasah; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan madrasah.
Susunan Organisasi Bidang Pendidikan Madrasah terdiri atas:
a. Seksi Kurikulum dan Evaluasi;
b. Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
c. Seksi Sarana dan Prasarana;
d. Seksi Kesiswaan;
e. Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Seksi Kurikulum dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kurikulum dan evaluasi pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
(2) Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
(3) Seksi Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang sarana dan prasarana pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
(4) Seksi Kesiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengembangan potensi siswa pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
(5) Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengembangan kelembagaan, kerja sama serta pengelolaan sistem informasi pendidikan RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan diniyah takmiliyah, diniyah formal dan kesetaraan, pendidikan pesantren, dan pendidikan al-Quran, serta pengelolaan sistem informasi pendidikan diniyah dan pondok pesantren; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
Susunan Organisasi Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren terdiri atas:
a. Seksi Pendidikan Diniyah Takmiliyah;
b. Seksi Pendidikan Diniyah Formal dan Kesetaraan;
c. Seksi Pondok Pesantren;
d. Seksi Pendidikan Al-Quran;
e. Seksi Sistem Informasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Seksi Pendidikan Diniyah Takmiliyah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan diniyah takmiliyah.
(2) Seksi Pendidikan Diniyah Formal dan Kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang diniyah formal dan kesetaraan.
(3) Seksi Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan pesantren.
(4) Seksi Pendidikan Al-Quran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan al- Quran.
(5) Seksi Sistem Informasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan sistem informasi pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
Bidang Pendidikan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan agama Islam berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bidang Pendidikan Agama Islam menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan agama Islam;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa/Sekolah Menengah Kejuruan (SMA/SMALB/SMK), dan pengelolaan sistem informasi pendidikan agama Islam; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan agama Islam.
Susunan Organisasi Bidang Pendidikan Agama Islam terdiri atas:
a. Seksi Pendidikan Agama Islam pada PAUD dan TK;
b. Seksi Pendidikan Agama Islam pada SD/SDLB;
c. Seksi Pendidikan Agama Islam pada SMP/SMPLB;
d. Seksi Pendidikan Agama Islam pada SMA/SMALB/SMK; dan
e. Seksi Sistem Informasi Pendidikan Agama Islam.
(1) Seksi Pendidikan Agama Islam pada PAUD dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Islam pada PAUD dan TK.
(2) Seksi Pendidikan Agama Islam pada SD/SDLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Islam pada SD/SDLB.
(3) Seksi Pendidikan Agama Islam pada SMP/SMPLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Islam pada SMP/SMPLB.
(4) Seksi Pendidikan Agama Islam pada SMA/SMALB/SMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Islam pada SMA/SMALB/SMK.
(5) Seksi Sistem Informasi Pendidikan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan sistem informasi pendidikan agama Islam.
Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1 huruf e mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang penyelenggaraan haji dan umrah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendaftaran, dokumen, akomodasi, transportasi, perlengkapan haji, pengelolaan keuangan haji, dan pembinaan jemaah haji dan umrah serta pengelolaan sistem informasi haji dan umrah;
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.
Susunan Organisasi Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah terdiri atas:
a. Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji;
b. Seksi Pembinaan Haji dan Umrah;
c. Seksi Akomodasi, Transportasi, dan Perlengkapan Haji;
d. Seksi Pengelolaan Keuangan Haji;
e. Seksi Sistem Informasi Haji; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendaftaran dan dokumen haji.
(2) Seksi Pembinaan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pembinaan haji dan umrah.
(3) Seksi Akomodasi, Transportasi, dan Perlengkapan Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang akomodasi, transportasi, dan perlengkapan haji.
(4) Seksi Pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan keuangan haji.
(5) Seksi Sistem Informasi Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan sistem informasi haji dan umrah.
Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1 huruf f mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang urusan agama Islam dan pembinaan syariah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.