Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau pada Perguruan Tinggi Keagamaan dan Mahad Aly

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c dilakukan terhadap hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pemimpin Ma’had Aly.
Koreksi Anda