Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau pada Perguruan Tinggi Keagamaan dan Mahad Aly
Teks Saat Ini
(1) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b dilakukan oleh tim penilai yang dibentuk oleh pemimpin Ma’had Aly.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk menilai kelayakan calon guru yang akan disetarakan dengan jenjang Kualifikasi KKNI tertentu.
Koreksi Anda
