Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau pada Perguruan Tinggi Keagamaan dan Mahad Aly

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a dilakukan oleh setiap orang yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2). (2) Pengajuan disampaikan secara daring dan/atau luring kepada pemimpin Ma’had Aly sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
Koreksi Anda