Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau pada Perguruan Tinggi Keagamaan dan Mahad Aly
Teks Saat Ini
Menteri MENETAPKAN pedoman mengenai RPL untuk memenuhi Kualifikasi tertentu bagi calon dosen.
Koreksi Anda
