Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau pada Perguruan Tinggi Keagamaan dan Mahad Aly

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal atau Sekretaris Jenderal sesuai dengan kewenangannya MENETAPKAN Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu bagi calon dosen berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
Koreksi Anda