Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau pada Perguruan Tinggi Keagamaan dan Mahad Aly

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d dilakukan untuk menilai usulan RPL yang disampaikan oleh pemimpin PTK atau pemimpin Ma’had Aly sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal atau Sekretaris Jenderal sesuai dengan kewenangannya. (3) Verifikasi untuk menilai usulan RPL yang disampaikan oleh pemimpin Ma'had Aly sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berkoordinasi dengan Majelis Masyayikh.
Koreksi Anda