Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau pada Perguruan Tinggi Keagamaan dan Mahad Aly

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengusulan RPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c dilakukan berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18. (2) Pengusulan RPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh pemimpin PTK atau pemimpin Ma’had Aly kepada Direktur Jenderal atau Sekretaris Jenderal sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda