Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau pada Perguruan Tinggi Keagamaan dan Mahad Aly
Teks Saat Ini
(1) Kajian kebutuhan calon dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dilakukan oleh PTK atau Ma’had Aly.
(2) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengidentifikasi kebutuhan dosen dengan kompetensi keahlian khusus untuk dilakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu.
Koreksi Anda
