Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau pada Perguruan Tinggi Keagamaan dan Mahad Aly

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kajian kebutuhan calon dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dilakukan oleh PTK atau Ma’had Aly. (2) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengidentifikasi kebutuhan dosen dengan kompetensi keahlian khusus untuk dilakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu.
Koreksi Anda