Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau pada Perguruan Tinggi Keagamaan dan Mahad Aly
Teks Saat Ini
RPL untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) bagi calon dosen dilakukan melalui tahapan:
a. kajian kebutuhan calon dosen;
b. penilaian;
c. pengusulan;
d. verifikasi; dan
e. penetapan.
Koreksi Anda
