Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau pada Perguruan Tinggi Keagamaan dan Mahad Aly

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
RPL untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) bagi calon dosen diselenggarakan oleh: a. program studi pada PTK dengan peringkat Akreditasi paling rendah baik sekali; dan b. takhasus pada Ma’had Aly dengan peringkat Asesmen mumtaz dan berdasarkan rekomendasi dari Majelis Masyayikh.
Koreksi Anda