Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau pada Perguruan Tinggi Keagamaan dan Mahad Aly
Teks Saat Ini
(1) Hasil pengakuan Capaian Pembelajaran secara holistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 disetarakan dengan:
a. jenjang Kualifikasi KKNI paling rendah 8 (delapan) bagi calon dosen pada PTK dan Ma’had Aly; atau
b. jenjang Kualifikasi KKNI 6 (enam) bagi calon guru pada satuan Pendidikan Pesantren.
(2) Pengakuan Capaian Pembelajaran secara holistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan deskripsi jenjang Kualifikasi KKNI.
Koreksi Anda
