Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau pada Perguruan Tinggi Keagamaan dan Mahad Aly

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RPL untuk melanjutkan pendidikan formal pada Ma’had Aly sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. pendaftaran; b. penilaian; dan c. pengakuan perolehan atau transfer SKS. (2) Menteri MENETAPKAN pedoman mengenai RPL untuk melanjutkan pendidikan formal pada Ma’had Aly. (3) Penyusunan pedoman RPL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam dengan berkoordinasi dengan Majelis Masyayikh.
Koreksi Anda