Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau pada Perguruan Tinggi Keagamaan dan Mahad Aly

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengakuan Capaian Pembelajaran secara parsial terhadap hasil belajar yang diperoleh dari takhasus pada Ma’had Aly sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a diselenggarakan oleh Ma’had Aly yang terasesmen. (2) Pengakuan Capaian Pembelajaran secara parsial terhadap hasil belajar yang diperoleh dari program studi pada perguruan tinggi sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b diselenggarakan oleh program studi yang terakreditasi. (3) Pengakuan Capaian Pembelajaran secara parsial terhadap hasil belajar yang diperoleh dari pendidikan nonformal atau informal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c dan pengalaman kerja setelah lulus jenjang pendidikan ulya atau yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf d diselenggarakan oleh Ma’had Aly dengan hasil Asesmen paling rendah mumtaz dan berdasarkan rekomendasi dari Majelis Masyayikh.
Koreksi Anda