Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau pada Perguruan Tinggi Keagamaan dan Mahad Aly
Teks Saat Ini
(1) RPL untuk melanjutkan pendidikan formal pada PTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
a. pendaftaran;
b. penilaian; dan
c. pengakuan perolehan atau transfer SKS.
(2) Menteri MENETAPKAN pedoman mengenai RPL untuk melanjutkan pendidikan formal pada PTK.
Koreksi Anda
