Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau pada Perguruan Tinggi Keagamaan dan Mahad Aly
Teks Saat Ini
(1) Pengakuan Capaian Pembelajaran secara parsial terhadap hasil belajar yang diperoleh dari program studi pada perguruan tinggi sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) huruf a diselenggarakan oleh program studi yang terakreditasi.
(2) Pengakuan Capaian Pembelajaran secara parsial terhadap hasil belajar yang diperoleh dari takhasus pada Ma’had Aly sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diselenggarakan oleh takhasus yang telah dilakukan Asesmen.
(3) Pengakuan Capaian Pembelajaran secara parsial terhadap hasil belajar yang diperoleh dari pendidikan nonformal atau informal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c dan pengalaman kerja setelah lulus jenjang pendidikan menengah atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d diselenggarakan oleh program studi dengan peringkat Akreditasi paling rendah baik sekali.
Koreksi Anda
