Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau pada Perguruan Tinggi Keagamaan dan Mahad Aly

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang yang mengikuti RPL untuk melanjutkan pendidikan formal pada PTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. paling rendah lulus jenjang pendidikan menengah untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi program sarjana atau paling rendah lulus pendidikan sarjana untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi program magister; dan b. memiliki pendidikan nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja yang relevan dengan program studi pada PTK yang akan ditempuh.
Koreksi Anda