Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau pada Perguruan Tinggi Keagamaan dan Mahad Aly
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan RPL pada PTK dan Ma’had Aly meliputi:
a. RPL untuk melanjutkan pendidikan formal; dan
b. RPL untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu.
(2) RPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diselenggarakan untuk melanjutkan pendidikan formal pada:
a. PTK; dan
b. Ma’had Aly.
(3) RPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diselenggarakan untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu bagi:
a. calon dosen pada PTK dan Ma’had Aly; dan
b. calon guru pada satuan Pendidikan Pesantren.
(4) Penyelenggaraan RPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk:
a. program sarjana dan program magister pada PTK;
dan
b. marhalah ula dan marhalah tsaniyah pada Ma’had Aly.
Koreksi Anda
