Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau pada Perguruan Tinggi Keagamaan dan Mahad Aly

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan RPL pada PTK dan Ma’had Aly meliputi: a. RPL untuk melanjutkan pendidikan formal; dan b. RPL untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu. (2) RPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diselenggarakan untuk melanjutkan pendidikan formal pada: a. PTK; dan b. Ma’had Aly. (3) RPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diselenggarakan untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu bagi: a. calon dosen pada PTK dan Ma’had Aly; dan b. calon guru pada satuan Pendidikan Pesantren. (4) Penyelenggaraan RPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk: a. program sarjana dan program magister pada PTK; dan b. marhalah ula dan marhalah tsaniyah pada Ma’had Aly.
Koreksi Anda