Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama
Teks Saat Ini
(1) Kepala Unpenkom menyampaikan laporan penyelenggaraan Penilaian Kompetensi kepada Sekretaris Jenderal dan Instansi Pembina Penilaian Kompetensi.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat keterangan mengenai:
a. identitas dan kategori kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi;
b. tujuan penilaian;
c. target jabatan;
d. jumlah Asesi;
e. komponen sumber daya manusia yang terlibat;
dan
f. metode penilaian yang digunakan.
Koreksi Anda
