Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengisian jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a menggunakan kategori hasil penilaian, terdiri atas: a. memenuhi syarat, apabila mencapai persentase lebih dari atau sama dengan 80 (delapan puluh); b. masih memenuhi syarat, apabila mencapai persentase dengan rentang lebih dari atau sama dengan 68 (enam puluh delapan) sampai dengan kurang dari 80 (delapan puluh); dan c. kurang memenuhi syarat, apabila mencapai persentase di bawah 68 (enam puluh delapan). (2) Pemetaan jabatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf b menggunakan kategori hasil penilaian, terdiri atas: a. optimal, apabila mencapai persentase lebih dari atau sama dengan 90 (sembilan puluh); b. cukup optimal, apabila mencapai persentase dengan rentang lebih dari atau sama dengan 78 (tujuh puluh delapan) sampai dengan kurang dari 90 (sembilan puluh); dan c. kurang optimal, apabila persentase di bawah 78 (tujuh puluh delapan).
Koreksi Anda