Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama
Teks Saat Ini
(1) Pengisian jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a menggunakan kategori hasil penilaian, terdiri atas:
a. memenuhi syarat, apabila mencapai persentase lebih dari atau sama dengan 80 (delapan puluh);
b. masih memenuhi syarat, apabila mencapai persentase dengan rentang lebih dari atau sama dengan 68 (enam puluh delapan) sampai dengan kurang dari 80 (delapan puluh); dan
c. kurang memenuhi syarat, apabila mencapai persentase di bawah 68 (enam puluh delapan).
(2) Pemetaan jabatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf b menggunakan kategori hasil penilaian, terdiri atas:
a. optimal, apabila mencapai persentase lebih dari atau sama dengan 90 (sembilan puluh);
b. cukup optimal, apabila mencapai persentase dengan rentang lebih dari atau sama dengan 78 (tujuh puluh delapan) sampai dengan kurang dari 90 (sembilan puluh); dan
c. kurang optimal, apabila persentase di bawah 78 (tujuh puluh delapan).
Koreksi Anda
