Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama
Teks Saat Ini
(1) Penilaian
Kompetensi
dilaksanakan
untuk memperoleh profil kompetensi Pegawai ASN.
(2) Profil kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
a. pengisian jabatan; dan
b. pemetaan jabatan.
Koreksi Anda
