Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Kompetensi dilaksanakan untuk memperoleh profil kompetensi Pegawai ASN. (2) Profil kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk: a. pengisian jabatan; dan b. pemetaan jabatan.
Koreksi Anda