Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama
Teks Saat Ini
(1) Metode kompleks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c merupakan proses Penilaian Kompetensi dengan metode Assessment Center menggunakan alat ukur Wawancara Kompetensi tingkat kompleks, tes psikologi, dan ditambah paling sedikit 3 (tiga) Simulasi tingkat kompleks.
(2) Metode kompleks sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menilai kompetensi JPT utama dan JPT madya menjadi kewenangan Instansi Pembina Penilaian Kompetensi.
Koreksi Anda
