Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama
Teks Saat Ini
(1) Metode sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(2) huruf b merupakan proses Penilaian Kompetensi dengan metode Assessment Center menggunakan alat ukur Wawancara Kompetensi tingkat sedang, tes psikologi, dan ditambah paling sedikit 2 (dua) Simulasi tingkat sedang.
(2) Metode sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menilai kompetensi JPT pratama, Jabatan Administrator, dan Jabatan Fungsional yang setara.
Koreksi Anda
