Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Metode sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b merupakan proses Penilaian Kompetensi dengan metode Assessment Center menggunakan alat ukur Wawancara Kompetensi tingkat sedang, tes psikologi, dan ditambah paling sedikit 2 (dua) Simulasi tingkat sedang. (2) Metode sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menilai kompetensi JPT pratama, Jabatan Administrator, dan Jabatan Fungsional yang setara.
Koreksi Anda