Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Metode Penilaian Kompetensi terdiri atas; a. metode assessment center; atau b. metode penilaian lain. (2) Metode assessment center sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. metode sederhana; b. metode sedang; dan c. metode kompleks. (3) Metode penilaian lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan hanya untuk paling tinggi Jabatan Administrator dan Jabatan Fungsional yang setara.
Koreksi Anda