Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama
Teks Saat Ini
(1) Metode Penilaian Kompetensi terdiri atas;
a. metode assessment center; atau
b. metode penilaian lain.
(2) Metode assessment center sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. metode sederhana;
b. metode sedang; dan
c. metode kompleks.
(3) Metode penilaian lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, dilakukan hanya untuk paling tinggi Jabatan Administrator dan Jabatan Fungsional yang setara.
Koreksi Anda
