Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama
Teks Saat Ini
Tenaga pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf e harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki pengetahuan administrasi keuangan, persuratan, dan pengolahan data;
b. memiliki kemampuan koordinasi; dan
c. memiliki pengetahuan mengenai proses Penilaian Kompetensi.
Koreksi Anda
