Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama
Teks Saat Ini
(1) Asesor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c merupakan Asesor SDM Aparatur yang melakukan Penilaian Kompetensi dengan memperhatikan kesesuaian antara jenjang jabatan asesor dan sesuai dengan target jabatan Asesi.
(2) Asesor SDM Aparatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan:
a. target Asesi Jabatan Pelaksana, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Fungsional setara dilakukan oleh Asesor SDM Aparatur jenjang ahli pertama;
b. target Asesi Jabatan Administrator, JPT pratama, dan Jabatan Fungsional setara dilakukan oleh Asesor SDM Aparatur jenjang ahli muda; dan
c. target Asesi Jabatan Fungsional ahli utama dilakukan oleh Asesor SDM Aparatur jenjang ahli madya dan ahli utama.
(3) Dalam hal tidak terdapat Asesor SDM Aparatur yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditunjuk dari:
a. Asesor SDM Aparatur 1 (satu) jenjang di bawahnya; atau
b. Asesor SDM Aparatur yang sesuai dengan kriteria dari penyelenggara Penilaian Kompetensi instansi pemerintah lain.
(4) Dalam hal terbatasnya jumlah Asesor SDM Aparatur, pejabat pembina kepegawaian dapat menunjuk dan menugaskan pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, atau pejabat fungsional lain yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan dan memiliki sertifikat asesor Penilaian Kompetensi/asesor Assement Center serta penyetaraan sertifikasi kompetensi.
Koreksi Anda
