Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Admin Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b merupakan Asesor SDM Aparatur yang ditentukan dengan memperhatikan kesesuaian jenjang target jabatan Asesi. (2) Admin Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan: a. untuk metode Sederhana, Admin Penilaian Kompetensi diduduki oleh Assessor SDM Aparatur jenjang muda; b. untuk metode Sedang, Admin Penilaian Kompetensi diduduki oleh Assessor SDM Aparatur jenjang madya; dan c. untuk metode Kompleks, Admin Penilaian Kompetensi diduduki oleh Assessor SDM Aparatur jenjang utama. (3) Dalam hal tidak terdapat Asesor SDM Aparatur yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Admin Penilaian Kompetensi dapat ditunjuk dari: a. Asesor SDM Aparatur 1 (satu) jenjang di bawahnya; atau b. Asesor SDM Aparatur yang sesuai dengan kriteria dari penyelenggara Penilaian Kompetensi instansi pemerintah lain.
Koreksi Anda