Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud Pasal 8 huruf b paling sedikit terdiri atas: a. ketua tim Penilaian Kompetensi; b. Admin Penilaian Kompetensi; c. asesor; d. tester; dan e. tenaga pendukung. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan narasumber untuk Penilaian Kompetensi menggunakan Simulasi presentasi. (3) Rincian tanggung jawab, peran, dan tugas tim Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda