Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Standar kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standar kompetensi ASN.
Koreksi Anda