Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama
Teks Saat Ini
Standar kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standar kompetensi ASN.
Koreksi Anda
