Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komponen penyelenggaraan Penilaian Kompetensi terdiri atas: a. standar kompetensi jabatan; b. tim Penilaian Kompetensi; c. metode dan alat ukur; dan d. fasilitas.
Koreksi Anda