Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama
Teks Saat Ini
Komponen penyelenggaraan Penilaian Kompetensi terdiri atas:
a. standar kompetensi jabatan;
b. tim Penilaian Kompetensi;
c. metode dan alat ukur; dan
d. fasilitas.
Koreksi Anda
