Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Kompetensi diselenggarakan untuk mengukur: a. Kompetensi Manajerial; dan b. Kompetensi Sosial Kultural. sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang dipersyaratkan. (2) Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Manajerial dan sosial kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan oleh Asesor SDM Aparatur dan/atau asesor independen yang sudah mendapat pengakuan kelayakan/akreditasi oleh Instansi Pembina Penilaian Kompetensi. (3) Selain melakukan Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unpenkom dapat menyelenggarakan penilaian terhadap kompetensi teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Kompetensi teknis merupakan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
Koreksi Anda