Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Kompetensi diselenggarakan untuk mengukur:
a. Kompetensi Manajerial; dan
b. Kompetensi Sosial Kultural.
sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang dipersyaratkan.
(2) Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Manajerial dan sosial kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan oleh Asesor SDM Aparatur dan/atau asesor independen yang sudah mendapat pengakuan kelayakan/akreditasi oleh Instansi Pembina Penilaian Kompetensi.
(3) Selain melakukan Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Unpenkom dapat menyelenggarakan penilaian terhadap kompetensi teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Kompetensi teknis merupakan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
Koreksi Anda
