Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sumber daya manusia organisasi Unpenkom berasal dari tim kerja yang membidangi asesmen dan pengembangan pegawai. (2) Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. pimpinan; b. asesor; dan c. tenaga bidang administrasi/kesekretariatan. (3) Pimpinan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) huruf a yaitu ketua tim penyelenggara kompetensi. (4) Asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri dari atas: a. Asesor SDM Aparatur ahli utama; b. Asesor SDM Aparatur ahli madya; c. Asesor SDM Aparatur ahli muda; d. Asesor SDM Aparatur ahli pertama; dan/atau e. calon Asesor SDM Aparatur. (5) Tenaga bidang administrasi/kesekretariatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas: a. Jabatan Fungsional; dan b. Jabatan Pelaksana yang membidangi kepegawaian, informatika, kearsipan, keuangan, dan kerumahtanggaan.
Koreksi Anda