Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Unpenkom menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana, program, dan anggaran, serta pelaporan Unpenkom;
b. perencanaan, penyusunan, pengembangan, dan evaluasi teknik, metode, dan alat ukur yang digunakan dalam Penilaian Kompetensi;
c. penyiapan dan pengelolaan tim Penilaian Kompetensi;
d. perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan evaluasi penyelenggaraan Penilaian Kompetensi;
e. perancangan, pengembangan, dan evaluasi sistem informasi Penilaian Kompetensi;
f. pengelolaan data dan dokumen Penilaian Kompetensi;
g. pelaksanaan penjaminan mutu Penilaian Kompetensi;
h. pengelolaan sarana dan prasarana Penilaian Kompetensi;
i. pelaksanaan tindak lanjut kerja sama terkait penyelenggaraan Penilaian Kompetensi; dan
j. pelaksanaan dukungan administrasi.
Koreksi Anda
