Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Kompetensi dilaksanakan oleh Unpenkom setelah terlebih dahulu mendapatkan pengakuan kelayakan dari badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian negara. (2) Dalam hal Unpenkom sedang dalam proses pendirian atau sedang dalam proses penilaian kelayakan yang pertama kali dapat menyelenggarakan Penilaian Kompetensi dengan membentuk Tim Penyelenggara Penilaian Kompetensi yang terdiri atas: a. pengarah; b. penanggung jawab; dan c. tim Penilaian Kompetensi. (3) Tim Penyelenggara Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan Penilaian Kompetensi paling tinggi untuk jabatan pelaksana atau jabatan fungsional yang setara di lingkungan instansi masing-masing.
Koreksi Anda