Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama
Teks Saat Ini
Peralihan tugas pelaksanaan penilaian terhadap kompetensi teknis yang ada di Direktorat Jenderal teknis dilaksanakan paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.
Koreksi Anda
