Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tahapan perencanaan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b dilakukan untuk: a. menentukan target jabatan yang dinilai; b. menentukan metode dan alat ukur penilaian berdasarkan kompetensi yang dinilai; c. membuat jadwal pelaksanaan penilaian yang dilakukan dengan prinsip efektif dan efisien; d. membuat jadwal tugas asesor; e. menyiapkan kebutuhan jumlah soal dan formulir yang akan digunakan; dan f. menyiapkan format laporan Penilaian Kompetensi.
Koreksi Anda