Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dilaksanakan melalui tahapan: a. pengusulan; b. perencanaan penilaian; c. persiapan pelaksanaan; d. pelaksanaan; dan e. pemantauan dan evaluasi.
Koreksi Anda