Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 16 TAHUN 2016 TENTANG STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN PROTESTAN NEGERI SENTANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekolah Tinggi mempunyai tujuan: a. membentuk cendekiawan Kristen yang memiliki kualitas spiritual; b. menciptakan dan mengembangkan serta mengaktualisasikan ilmu pengetahuan berdasarkan nilai kristiani yang damai dan moderatif; c. mengembangkan riset dan pengabdian kepada masyarakat yang inovatif dan humanis bagi pengembangan ilmu pengetahuan yang memberdayakan; d. mengupayakan peningkatan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing; e. menyelenggarakan prinsip tata kelola manajemen dan penguatan kelembagaan pendidikan tinggi yang efektif, efisien, dan transparan; dan f. meningkatkan infrastruktur kelembagaan yang berkualitas demi terciptanya mutu pendidikan. 4. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda