Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 16 TAHUN 2016 TENTANG STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN PROTESTAN NEGERI SENTANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekolah Tinggi mempunyai misi: a. meningkatkan kualitas spiritual cendekiawan Kristen; b. menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran yang holistik, inklusif, dan moderat; c. mengembangkan riset yang inovatif dan humanis bagi pengembangan ilmu pengetahuan; d. menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang melayani dan memberdayakan; e. mengupayakan peningkatan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing; f. menyelenggarakan tata kelola manajemen dan penguatan kelembagaan pendidikan tinggi yang transparan dan akuntabel; dan g. meningkatkan infrastruktur kelembagaan yang berkualitas dan berbasis digital. 3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda