Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 16 TAHUN 2016 TENTANG STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN PROTESTAN NEGERI SENTANI
Teks Saat Ini
Sekolah Tinggi mempunyai misi:
a. meningkatkan kualitas spiritual cendekiawan Kristen;
b. menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran yang holistik, inklusif, dan moderat;
c. mengembangkan riset yang inovatif dan humanis bagi pengembangan ilmu pengetahuan;
d. menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang melayani dan memberdayakan;
e. mengupayakan peningkatan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing;
f. menyelenggarakan tata kelola manajemen dan penguatan kelembagaan pendidikan tinggi yang transparan dan akuntabel; dan
g. meningkatkan infrastruktur kelembagaan yang berkualitas dan berbasis digital.
3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
