Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 16 TAHUN 2016 TENTANG STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN PROTESTAN NEGERI SENTANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Visi Sekolah Tinggi adalah terwujudnya perguruan tinggi Kristen yang oikumenis, berakhlak mulia, unggul, dan berdaya saing dalam ilmu pengetahuan dan teknologi melalui tridharma perguruan tinggi. 2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda